Pengertian hukum menurut para ahli dan maknanya;
1. Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah
atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya
ditaati oleh anggota masyarakat dan jika
dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu.
(E. Utrecht)
Ø E. Utrecht mengartikan
hukum sebagai alat daripada penguasa yang dapat memberi atau memaksakan sanksi
terhadap pelanggar hukum karena dalam penegakan hukum jika terjadi pelanggaran
menjadi monopoli penguasa.
2. Hukum adalah karya manusia berupa norma-norma
yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Hukum merupakan pencerminan dari
kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana
harus diarahkan. Oleh karena itu pertama-tama, hukum mengandung rekaman dari
ide-ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum diciptakan. Ide-ide tersebut
berupa ide mengenai keadilan. ( Satjipto Raharjo)
Ø Satjipto Raharjo membahas hukum dalam perspektif filsafati dan bersifat
normatif yang dilahirkan dari kehendak manusia atau masyarakat untuk menciptakan
keadilan.
3. Hukum adalah peraturan-peraturan bersifat
memaksa yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, pelanggaran terhadap
peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan hukuman. (J.C.T.
simorangkir dan Woerjono Sastropranoto)
Ø J.C.T. simorangkir dan Woerjono Sastropranoto melihat hukum dari segi
formal atau landasan yuridis terbentuknya hukum –aturan-aturan- yang dibuat
oleh suatu lembaga negara (badan-badan resmi) yang memiliki otoritas dalam
memberikan sanksi atau tindakan hukuman terhadap pelanggar hukum.
4. Kaidah hukum merupakan ketentuan atau pedoman
tentang apa yang seyogyanya seharusnya
dilakukan. Pada hakikatnya kaidah hukum merupakan perumusan pendapat atau pandangan
tentang bagaimana seharusnya atau seyogianya seseorang bertingkah laku. Sebagai
pedoman kaidah hukum bersifat umum dan pasif. (Sudikno Martokusumo)
Ø Sudikno Martokusumo mengartikan hukum
sebagai pendapat manusia yang dilahirkan dari suatu perasaan moral manusia
secara universal sehingga hukum harus dijadikan sebagai pedoman kehidupan.
5. Kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari
norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum; dan tujuan hukum ialah mengadakan
ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban
terpelihara. (S.M. amin, S.H)
Ø S.M. amin mengartikan hukum dari
aspek sosiologis sebagai suatu serangkaian norma yang memiliki sanksi apabila
melanggar norma-norma. Dan sanksi tersebut diciptakan untuk menakuti masyarakat
agar tidak melalukan pelanggaran hukum.
6. Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus
dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam
pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian –jika melanggar
aturan-aturan itu- akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang yang kehilangan kemerdekaannya, didenda dan
sebagainya. ( M.H. Tirtaamidjaja, S.H)
Ø M.H. Tirtaamidjaja menjadikan hukum sebagai
suatu pedoman yang bersifat memaksa atau wajib untuk dipatuhi, apabila
dilanggar maka sama halnya dengan menghakimi diri sendiri.
7. Yang sesungguhnya disebut hukum adalah suatu
jenis perintah. Tetapi, karena ia disebut perintah, maka setiap hukum yang
sesungguhnya, mengalir dari suatu sumber yang pasti… apabila suatu perintah
dinyatakan atau diumumkan, satu pihak menyatakan suatu kehendak agar pihak lain
menjalankannya atau membiarkan itu dijalankan…(Friedmann)
Ø Friedmann berpendapat bahwa hukum merupakan suatu kebijakan/ketetapan
berupa peraturan-peraturan dari suatu badan resmi yang memiliki kewenangangan
untuk memaksakan pihak lain (masyarakat) untuk mentaatinya.
8. Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota
msyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh
suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika
dilanggar menimbulkan reaksi
bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu. (Leon Duguit)
Ø Leon Duguit mengartikan hukum sebagai suatu suatu aturan yang timbul
dari suatu perasaan moral tentang mana yang baik dan buruk, serta memiliki
sanksi yang jelas dari masyarakatnya.
9. Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang
dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuailkan diri dengan
kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang
kemerdekaan. (Immanuel Kant)
Ø Immanuel Kant mengartikan hukum sebagai instrumen pembatas kebebasan
manusia dalam suatu masyarakat, dalam artian bahwa hukum dapat mencegah
tindakan sewenang-wenang seseorang atau sekelompok orang yang mengganggu
kehendak bebas atau hak orang lain.
10. Hukum
adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat
masyarakat. (Plato.)
Ø Plato mendefinisikan hukum sebagai suatu sistem yang terdiri dari norma-norma
yang diyakini suatu masyarakat.
11. Hukum adalah sesuatu yang berbeda daripada sekedar
mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi; hukum berfungsi untuk
mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan dan untuk
menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar. (Aristoteles)
Ø Sebagai muridnya Plato,
defenisi Aristoteles tentang hukum tidak
berbeda jauh dengannya, hanya saja Aristoteles membatasi hukum dalam ruang
lingkup pengadilan atau lembaga yang berwenang untuk menegakkan hukum.
12. Bellfoid mengatakan bahwa hukum yang berlaku di suatu masyarakat
mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada
masyarakat.
Ø Artinya bahwa hukum diciptakan oleh suatu badan resmi dan hanya dapat
dipatuhi oleh masyarakat apabila ditentukan oleh badan hukum yang memiliki
kewenangan itu.
13. Hukum
adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada
tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman
penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya. (Mr. E.M. Mayers)
Ø Mr.
E.M. Mayers, memandang hukum sebagai suatu kaidah-kaidah (kaidah
kesusilaan, kaidah kesopanan, dan kaidah agama) yang ada dalam suatu masyarakat
untuk dijadikan sebagai pedoman menciptakan kaidah hukum yang bersifat pasti
terhadap sanksinya.
14. Hukum
adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk
mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat. (Van Kant)
Ø Van
Kant mengartikan hukum sebagai instrumen untuk melindungi
kepentingan individu ataupun masyarakat dari tindakan absolut oleh seseorang
atau sekelompok orang.
15. Hukum
adalah gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum
itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan
kebiasaan. (Van Apeldoorn)
Ø Van
Apeldoorn beranggapan bahwa hukum telah ada dalam diri manusia,
artinya bahwa hukum telah lahir dari perasaan moral seseorang sejak ia
dilahirkan.
16. Hukum
adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan
suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau
dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat. (Soerojo
Wignjodipoero, S.H.)
Ø Soerojo
Wignjodipoero, mendefenisikan hukum sebagai suatu komponen aturan yang
mengatur kehidupan masyarakat tentang mana yang boleh dilakukan dan yang
dilarang.
17. Dr.
Soejono Dirdjosisworo, S.H. menyebutkan aneka arti hukum yang meliputi: (1)
hukum dalam arti ketentuan penguasa (undang-udang, keputusan hakim dan
sebagainya), (2) hukum dalam arti petugas-petugas-nya (penegak hukum), (3)
hukum dalam arti sikap tindak, (4) hukum dalam arti sistem kaidah, (5) hukum
dalam arti jalinan nilai (tujuan hukum), (6) hukum dalam arti tata hukum, (7)
hukum dalam arti ilmu hukum, (8) hukum dalam arti disiplin hukum.
Ø Aneka arti hukum yang dikatakan oleh Dr. Soejono
Dirdjosisworo, S.H, tak lain adalah mengenai cara terbentuknya hukum dan
menjalankannya,serta respon dari masyarakat terhadap hukum tersebut untuk
mewujudkan tujuan atau cita hukum.
18. Hukum
pada dasarnya adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh
badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan
memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan
dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan). (Daliyo, dkk)
Ø Daliyo, dkk, berpendapat bahwa suatu hukum dapat diterapkan dalam
masyarakat dan dapat menghendaki atau memaksakan sanksi pada pelanggar hukum
apabila hukum tersebut diadakan oleh pemegang kekuasaan (badan-badan resmi).
19. Keseluruhan
asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga
meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam
masyarakat. (Mochtar Kusumaatmadja).
Ø Mochtar
Kusumaatmadja, mengartikan hukum sebagai suatu aturan yang mengatur
tindakan manusia dalam masyarakat dan lembaga-lembaga yang berwenang menegakkan
hukum secara adil menurut hukum itu sendiri.
20. Aturan
yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui
pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia,
dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga
masyarakat. (Karl Von Savigny)
Ø Von Savigny mendasari hukum pada suatu keyakinan masyarakat telah ada sejak
manusia berinteraksi dengan masyarakat dengan mengkonsepsikan keadilan sebagai
dasar terbentukknya hukum.
21. Hukum adalah suatu aturan atau ukuran dari
tindakan-tindakan, dalam hal mana manusia dirangsang untuk bertindak atau
dikekang untuk tidak bertindak. (Thomas Aquinas)
Ø Thomas Aquinas mengartikan hukum sebagai pedoman perilaku individu atau
masyarakat dalam pergaulan hidup.
22. Jhon Locke: Hukum adalah sesuatu yang
ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya tentang tindakan-tindakan mereka,
untuk menilai/mengadili mana yang merupakan perbuatan yang jujur dan mana yang
merupakan perbuatan yang curang.
Ø Pendapat J. Locke
membatasi ruang lingkup hukum dalam artian kaidah kesusilaan, kebiasaan, dan
adat, artinya bahwa hukum ditetapkan oleh masyarakat, dan sanksinyapun
diberikan oleh masyarakat itu sendiri.
23. Hukum dimungkinkan untuk didefinisikan sebagai
kumpulan asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara di dalam peradilan.
Dengan perkataan lain, hukum terdiri dari aturan-aturan yang diakui dan
dilaksanakan pada pengadilan. (Salmond)
Ø Salmond mengartikan hukum dari aspek yuridis terbentuknya hukum
dan kewenangn badan-badan resmi suatu negara dalam menegakkan hukum.
24. Llewellyn: What officials do about disputes is
the law it self (apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu
persengketaan, adalah hukum itu sendiri).
Ø Pendapat Llewellyn, adalah suatu negara yang menganut sistem hukum Anglo
saxion yang mana putusan hakim (yurisirudensi) bersifat final, karena putusan hakim
adalah hukum itu sendiri).
25. Schapera: Law is any rule of conduct likely to
be enforced by the courts (hukum adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin
diselenggarakan oleh pengadilan).
Ø Schapera mengartikan hukum sebagai aturan yang sah yang bisa ditegakkan
oleh lembaga penegak hukum.
Kesimpulan
Secara umum kita dapat melihat bahwa hukum merupakan
seluruh aturan tingkah laku berupa norma atau kaidah baik tertulis maupun tidak
tertulis yang dapat mengatur tata tertip dalam masyarakat yang harus ditaati
oleh setiap anggota masyarakatnya berdasarkan keyakinan dan kekuasaan hukum
itu.
Pengertian tersebut didasarkan pada penglihatan hukum
dalam arti kata meteril, sedangkan dalam arti kata formal, hukum adalah
kehendak ciptaan manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk
tingkah laku tentang apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh
dilakukan, yang dilarang dan dianjurkan untuk dilakukan. Oleh karena itu, hukum
mengandung nilai-nilai keadilan, kegunaan, dan kepastian dalam masyarakat
tempat hukum diciptakan.
Dari beberapa defenisi tentang hukum tersebut, tampaklah
bahwa hukum meliputi kehidupan manusia dalam pergaulan masyarakat yang
menyangkut hidup dan kehidupan manusia agar hidup teratur, serta merupakan
pedoman atau patokan sikap tindakan atau perilaku yang pantas dalam pergaulan
hidup antarmanusia.
Bertitik tolak dari beberapa defenisi hukum tersebut,
dapatlah disimpulkan bahwa hukum terdiri atas beberapa unsur sebagai berikut.
a.
Peraturan atau
kaidah-kaidah tingkah laku manusia dalam pergaulan antarmanusia (masyarakat)
b.
Peraturan diadakan oleh
badan-badan resmi yang berwajib
c.
Peraturan merupakan
jalinan-jalinan nilai, merupakan konsepsi abstrak tentang adil dan tidak adil
serta apa yang dianggap baik dan buruk
d.
Peraturan bersifat memaksa
e.
Peraturan mempunyai
sanksi yang tegas dan nyata.
Di samping itu, kita juga dapat melihat bahwa hukum
ditandai oleh ciri-ciri berikut:
a.
Adanya perintah dan/atau
larangan.
b.
Perintah dan/atau
larangan itu harus dapat ditaati oleh setiap orang.