Monday, 18 June 2012

Hukum Internasional - Pengakuan Negara


Ò  Pengertian pengakuan
PENGAKUAN  adalah perbuatan bebas oleh suatu negara atau lebih negara untuk mengakui eksistensi suatu wilayah tertentu yang dihuni suatu masyarakat manusia yang secara politis terorganisir, tidak terikat oleh negara yang telah lebih dulu ada serta mampu menjalankan kewajiban-kewajiban menurut huku internasional dan dengan ini negara yang memberi pengakuan menyatakan kehendak untuk memandang wilayah itu sebagai salah satu anggota masyarakat internasional.
Boer Mauna  :
     pengakuan adalah suatu pernyataan dari suatu negara yang mengakui negara lain sebagai subjek hukum internasional.

Ò  Teori tentang pengakuan
Teori Konstitutif, adalah negara secara hukum baru ada jika telah mendapat pengakuan dari negara-negara lain. Selama pengakuan belum diberikan maka secara hukum negara belum lahir.
Teori Deklaratif, adalah teori yang menyatakan bahwa begitu lahir suatu negara langsung menjadi anggota masyarakat internasional, pengakuan hanya merupakan pengukuhan dari pengakuan tersebut.
TEORI MANAKAH YANG BENAR? Menurut kebiasaan yang ada, yang lebih kuat adalah teori deklaratif.
TERDAPAT DUA ALASAN :
1)      Kebiasaan  jika seandainya timbul pertanyaan mengenai kapan tanggal berdirinya suatu negara, sama sekali tidak relevan menimbang kapan suatu negara pertama kali mengakui negara tersebut . Misal : Indonesia, diakui lahir 17 Agustus 1945 meskipun pada tanggal tersebut belum ada pengakuan.
2)      Pengakuan mempunyai efek retroaktif yaitu kembali kemasa pertama kalinya berdiri sebuah negara yang merdeka.

Ò  Macam-macam pengakuan
·         Pengakuan menurut bentuknya
PENGAKUAN DE JURE, adalah pengakuan yang diberikan oleh pemerintah suatu negara kepada negara lain karena menurut negara yang mengakui, negara yang diakui secara formal telah memenuhi syarat dalam hukum internasional untuk ikut serta dalam komunitas internasional. Pengakuan de jure biasanya diawali dengan pengakuan de facto dan sekali diberikan tidak dapat ditarik kembali.

PENGAKUAN DE FACTO, adalah pengakuan yang diberikan oleh suatu negar akepada negara lain karena menurut pendapat negara yang mengakui, negara yang diakui untuk sementara waktu dan atas dasar fakta  sudah memenuhi syarat sebagai negara.
Pengakuan kolektif
PENGAKUAN KUASI, adalah pengakuan suatu negara terhadap negara lain yang terwujud di dalam praktik hubungan, namun di dalam pernyataan mengingkari akan adanya pengakuan. Misal : Sampai tahun 1979 AS belum menggakui  rejim  Beijing  karena sengketa dengan Formusa, tetapi diantaranya telah terjalin hubungan diplomatik. Pengakuan bersyarat.
Pengakuan prematur

·         Pengakuan menurut objeknya
            PENGAKUAN NEGARA, adalah pernyataan dari suatu negara yang mengakui negara lain sebagai subjek hukum internasional, dengan segala hak dan  kewajiban yang ditentukan dalam hukum internasional.
Kriteria pengakuan negara :
1.      Keyakinan adanya stabilitas di negara baru tersebut
2.      Dukungan umum dari penduduk
3.      Kesanggupan dan kemauan untuk melaksanakan kewajiban internasional.
PENGAKUAN PEMERINTAH, adalah pernyataan dari suatu negara yang mengakui bahwa negara tersebut telah siap dan bersedia berhubungan dengan pemerintah yang baru diakui sebagai organ yang bertindak untuk dan atas nama negaranya.
Dasar pengakuan pemerintah :
1.      Tes Objektif,
a.      Secara de facto telah menguasai mekanisme administratif negara
b.      Tidak ada lagi perlawanan terhadap kekuasaan pemerintah yang baru
c.       Memperoleh dukungan secara substansial pendapat umum di negara yang mengakui
d.      Tidak ada penolakan politik di negara yang memberi pengakuan untuk memberikan pengakuannya.
2.      TES SUBJEKTIF, apabila telah mampu dan mau melaksanakan kewajiban internasional yang ada dan bertingkah laku sesuai dengan prinsip hukum internasional.
PENGAKUAN PEMERINTAH DI PENGASINGAN, adalah pengakuan yang diberikan  oleh suatu negara kepada negara yang berada di pengasingan yaitu negara yang tidak lagi melakukan penguasaan efektif atas negaranya sendiri.
Pemberian pengakuan atas dasar pembenaran hukum dan pembenaran politik.
Negara yang mengakui berharap dapat menunjukkan bahwa penguasa yang menduduki daerah pengasingan adalah tidak sah dan tidak berdasar legitimasi de yure.

Pengakuan menurut cara pemberiannya
Pengakuan Tegas, adalah pengakuan yang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang diberikan dengan pernyataan resmi, misal : dengan nota diplomatik, pesan pribadi kepala negara, deklarasi parlemen dan perjanjian internasional.
Pengakuan diam-diam, adalah pengakuan yang diberikan dengan penarikan kesimpulan dari hubungan tertentu antara negara yang mengakui dengan negara yang diakui.