Ò Pengertian pengakuan
PENGAKUAN adalah perbuatan bebas oleh suatu negara atau
lebih negara untuk mengakui eksistensi suatu wilayah tertentu yang dihuni suatu
masyarakat manusia yang secara politis terorganisir, tidak terikat oleh negara
yang telah lebih dulu ada serta mampu menjalankan kewajiban-kewajiban menurut
huku internasional dan dengan ini negara yang memberi pengakuan menyatakan
kehendak untuk memandang wilayah itu sebagai salah satu anggota masyarakat
internasional.
Boer Mauna :
pengakuan
adalah suatu pernyataan dari suatu negara yang mengakui negara lain sebagai
subjek hukum internasional.
Ò Teori tentang pengakuan
Teori
Konstitutif, adalah negara secara
hukum baru ada jika telah mendapat pengakuan dari negara-negara lain. Selama
pengakuan belum diberikan maka secara hukum negara belum lahir.
Teori
Deklaratif, adalah teori yang
menyatakan bahwa begitu lahir suatu negara langsung menjadi anggota masyarakat
internasional, pengakuan hanya merupakan pengukuhan dari pengakuan tersebut.
TEORI MANAKAH YANG BENAR? Menurut kebiasaan yang ada, yang lebih kuat adalah teori deklaratif.
TERDAPAT DUA ALASAN :
1) Kebiasaan
jika seandainya timbul pertanyaan mengenai kapan tanggal berdirinya
suatu negara, sama sekali tidak relevan menimbang kapan suatu negara pertama
kali mengakui negara tersebut . Misal
: Indonesia, diakui lahir 17 Agustus 1945 meskipun pada tanggal tersebut belum
ada pengakuan.
2) Pengakuan mempunyai efek retroaktif yaitu kembali
kemasa pertama kalinya berdiri sebuah negara yang merdeka.
Ò Macam-macam pengakuan
·
Pengakuan
menurut bentuknya
PENGAKUAN DE JURE, adalah pengakuan yang diberikan
oleh pemerintah suatu negara kepada negara lain karena menurut negara yang
mengakui, negara yang diakui secara formal telah memenuhi syarat dalam hukum
internasional untuk ikut serta dalam komunitas internasional.
Pengakuan de jure biasanya diawali dengan pengakuan de facto dan sekali diberikan tidak
dapat ditarik kembali.
PENGAKUAN DE FACTO, adalah pengakuan yang diberikan oleh suatu negar akepada negara lain
karena menurut pendapat negara yang mengakui, negara yang diakui untuk
sementara waktu dan atas dasar fakta
sudah memenuhi syarat sebagai negara.
Pengakuan kolektif
PENGAKUAN KUASI, adalah pengakuan suatu negara terhadap negara lain yang terwujud di
dalam praktik hubungan, namun di dalam pernyataan mengingkari akan adanya
pengakuan. Misal : Sampai tahun 1979 AS belum menggakui rejim
Beijing karena sengketa dengan
Formusa, tetapi diantaranya telah terjalin hubungan diplomatik. Pengakuan
bersyarat.
Pengakuan prematur
·
Pengakuan
menurut objeknya
PENGAKUAN
NEGARA, adalah pernyataan dari suatu negara yang mengakui negara lain sebagai
subjek hukum internasional, dengan segala hak dan kewajiban yang ditentukan dalam hukum
internasional.
Kriteria pengakuan negara :
1. Keyakinan adanya stabilitas di negara baru tersebut
2. Dukungan umum dari penduduk
3. Kesanggupan dan kemauan untuk melaksanakan kewajiban
internasional.
PENGAKUAN
PEMERINTAH, adalah pernyataan dari
suatu negara yang mengakui bahwa negara tersebut telah siap dan bersedia
berhubungan dengan pemerintah yang baru diakui sebagai organ yang bertindak
untuk dan atas nama negaranya.
Dasar
pengakuan pemerintah :
1.
Tes
Objektif,
a.
Secara de
facto telah menguasai mekanisme administratif negara
b. Tidak ada lagi perlawanan terhadap kekuasaan
pemerintah yang baru
c. Memperoleh dukungan secara substansial pendapat umum
di negara yang mengakui
d. Tidak ada penolakan politik di negara yang memberi
pengakuan untuk memberikan pengakuannya.
2.
TES
SUBJEKTIF, apabila telah mampu dan mau melaksanakan kewajiban internasional
yang ada dan bertingkah laku sesuai dengan prinsip hukum internasional.
PENGAKUAN
PEMERINTAH DI PENGASINGAN, adalah pengakuan yang diberikan oleh suatu negara kepada negara yang berada
di pengasingan yaitu negara yang tidak lagi melakukan penguasaan efektif atas
negaranya sendiri.
Pemberian
pengakuan atas dasar pembenaran hukum dan pembenaran politik.
Negara yang
mengakui berharap dapat menunjukkan bahwa penguasa yang menduduki daerah
pengasingan adalah tidak sah dan tidak berdasar legitimasi de yure.
Pengakuan menurut cara pemberiannya
Pengakuan
Tegas, adalah pengakuan yang
diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang diberikan dengan pernyataan
resmi, misal : dengan nota diplomatik, pesan pribadi kepala negara, deklarasi
parlemen dan perjanjian internasional.
Pengakuan
diam-diam, adalah pengakuan yang
diberikan dengan penarikan kesimpulan dari hubungan tertentu antara negara yang
mengakui dengan negara yang diakui.